Lompat ke isi

Tadarus Subuh ke-165: Nikah Siri, Nikah Misyar, dan Nikah Mut'ah

Dari Kupipedia

Dalam Islam, pernikahan tidak hanya sah secara fiqih, tetapi juga harus berlandaskan akhlak mulia berupa kasih sayang, tanggung jawab, dan komitmen membangun keluarga.

Namun praktik seperti nikah siri, nikah misyar, dan nikah mut'ah sering memunculkan perdebatan, meski Dianggap sah secara syarat dan rukun, ketiganya kerap dipertanyakan dari sisi akhlak karena lebih menonjolkan pemenuhan kebutuhan sesaat ketimbang tujuan luhur pernikahan.

Lantas bagaimana praktik tersebut ditimbang dalam perspektif akhlak mulia? Ikuti pembahasan ini dalam pertemuan ke-165 | Nikah Siri, Nikah Misyar, dan Nikah Mut'ah.

Hari/Tanggal : Minggu, 05 Oktober 2025
Waktu : 05.30 - 07.00 WIB
Moderator : Hesti Anugrah Restu (Publisis Afkaruna.id)
Narasumber : Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis Fiqh Al-Usrah, Founder Mubadalah.id, Penggagas Metode Mubadalah)
Sumber Original : Youtube Faqih Abdul Kodir