Lompat ke isi

Tadarus Subuh ke-166: Akhlak dalam Pengharaman Nikah Tahlil

Dari Kupipedia

Dalam Islam, setiap hukum memiliki landasan akhlak dan kemaslahatan. Salah satu isu yang sering menimbulkan pertanyaan adalah pengharaman nikah tahlil, praktik pernikahan yang dilakukan semata-mata untuk menghalalkan mantan suami agar dapat menikahi kembali mantan istrinya.

Mengapa Islam melarang praktik ini? Apa nilai akhlak dan keadilan yang terkandung di balik pengharamannya?

Mari ikuti mengaji bersama dalam pertemuan ke-166 | Akhlak dalam Pengharaman Nikah Tahlil.

Hari/Tanggal : Minggu, 19 Oktober 2025
Waktu : 05.30 - 07.00 WIB
Narasumber : Zuriah, S.Sy., M.H. (Dosen STIS Ummul Ayman-Pidie Jaya, Aceh Advokat YBHK Ummul Ayman)
Narasumber : Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis Fiqh Al-Usrah, Founder Mubadalah.id, Penggagas Metode Mubadalah)
Sumber Original : Youtube Faqih Abdul Kodir