Tadarus Subuh ke-174: Kewajiban Nafkah dan Hak Bekerja Pasangan Suami Istri
Tampilan
Dalam perspektif mubādalah, relasi suami istri dibangun atas dasar kesalingan, keadilan, dan kerja sama. Kewajiban nafkah dan hak bekerja tidak dipahami secara sepihak, melainkan sebagai tanggung jawab bersama sesuai kemampuan dan kesepakatan. Suami dan istri sama-sama memiliki hak untuk berperan di ranah domestik maupun publik, dengan tujuan saling menguatkan dan menjaga kemaslahatan keluarga.
Bagaimana prinsip kesalingan dapat diterapkan dalam kewajiban nafkah suami istri? Mari mengaji bersama di Tadarus Subuh ke-174 | Kewajiban Nafkah dan Hak Bekerja Pasangan Suami Istri:
| Hari/Tanggal | : | Minggu, 21 Desember 2025 |
| Waktu | : | 05.30 - 07.00 WIB |
| Narasumber | : | Prof. Dr. Hj. Erfaniah Zuhriah, S.Ag., M.H. (Dosen Fakultas Syari'ah UIN Malang) |
| Narasumber | : | Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis Fiqh Al-Usrah, Founder Mubadalah.id, Penggagas Metode Mubadalah) |
| Sumber Original | : | Youtube Faqih Abdul Kodir |
