Tadarus Subuh ke-175: Menanggung Kebutuhan Rumah Tangga
Tampilan
Dalam perspektif mubādalah, menanggung kebutuhan rumah tangga tidak dipahami sebagai beban sepihak, melainkan sebagai tanggung jawab bersama yang dilandasi prinsip kesalingan, keadilan, dan kerja sama antara suami dan istri.
Relasi rumah tangga diposisikan sebagai kemitraan setara, di mana setiap pihak berkontribusi sesuai kemampuan dan kondisi nyata.
Lantas bagaimana konsep kesalingan dalam mubādalah dapat diterapkan secara adil dalam pembagian nafkah dan peran rumah tangga di tengah realitas ekonomi keluarga masa kini, agar tidak melahirkan ketimpangan atau beban ganda pada salah satu pihak?
Mari mengaji bersama di Tadarus Subuh ke-175 | Menanggung Kebutuhan Rumah Tangga
| Hari/Tanggal | : | Minggu, 28 Desember 2025 |
| Waktu | : | 05.30 - 07.00 WIB |
| Narasumber | : | Nurlia Sultan, S.Ag., M.Pd. (Pembina PP Wahdaniyatillah Tanralili Kab. Maros Sulawesi Selatan) |
| Narasumber | : | Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis Fiqh Al-Usrah, Founder Mubadalah.id, Penggagas Metode Mubadalah) |
| Sumber Original | : | Youtube Faqih Abdul Kodir |
