Tadarus Subuh ke-176: Harta bersama dalam Perkawinan
Dalam perspektif fiqh keluarga dan mubādalah, harta dalam perkawinan tidak semata dipahami sebagai milik individual, tetapi sebagai bagian dari ikatan kemitraan suami-istri yang dilandasi prinsip kesalingan, keadilan, dan tanggung jawab bersama.
Perkawinan diposisikan sebagai relasi setara, di mana kontribusi ekonomi—baik berupa penghasilan, pengelolaan, maupun pengorbanan—perlu dilihat secara adil sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing pihak.
Lantas bagaimana konsep harta bersama dapat dipahami dan diterapkan secara adil dalam perkawinan, agar tidak melahirkan relasi timpang, pengabaian kontribusi domestik, atau ketidakadilan bagi salah satu pasangan?
Mari mengaji bersama dalam Tadarus Subuh ke-176 | Harta Bersama dalam Perkawinan, bersama:
| Hari/Tanggal | : | Minggu, 11 Januari 2026 |
| Waktu | : | 05.30 - 07.00 WIB |
| Narasumber | : | Dr. Halimatus Sa'dyah, S.H.I., M.Pd.I. (Fatayat NU Tulungagung, STAI Darul Hikmah) |
| Narasumber | : | Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis Fiqh Al-Usrah, Founder Mubadalah.id, Penggagas Metode Mubadalah) |
| Sumber Original | : | Youtube Faqih Abdul Kodir |
