Tadarus Subuh ke-177: Ketaatan dan Pelayanan Suami Istri
Dalam wacana fiqh keluarga dan perspektif mubādalah, ketaatan dan pelayanan dalam relasi suami-istri tidak dipahami secara sepihak, hierarkis, atau membebankan satu pihak saja. Keduanya ditempatkan sebagai nilai etis yang saling berlaku, berlandaskan prinsip kesalingan, keadilan, dan kemaslahatan bersama.
Ketaatan tidak identik dengan dominasi atau penundukan, dan pelayanan tidak bermakna penghapusan martabat. Sebaliknya, relasi suami-istri diposisikan sebagai kemitraan setara, di mana masing-masing pihak saling memenuhi hak dan kewajiban sesuai peran, kemampuan, dan kesepakatan yang adil.
Lantas, bagaimana konsep ketaatan dan pelayanan suami-istri dapat dipahami secara proporsional dan diterapkan dalam kehidupan rumah tangga, tanpa melahirkan relasi timpang, kekerasan simbolik, atau ketidakadilan gender?
Mari mengaji bersama dalam Tadarus Subuh ke-177 | Ketaatan dan Pelayanan Suami Istri, bersama:
| Hari/Tanggal | : | Minggu, 18 Januari 2026 |
| Waktu | : | 05.30 - 07.00 WIB |
| Narasumber | : | Dra. Nyai Hj. Umdatul Choirot (Pengasuh Pondok Pesantren As-Sa'idiyah II Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang) |
| Narasumber | : | Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis Fiqh Al-Usrah, Founder Mubadalah.id, Penggagas Metode Mubadalah) |
| Sumber Original | : | Youtube Faqih Abdul Kodir |
