2019 Membina Keluarga Bahagia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
''' | '''Informasi Buku:''' | ||
{| | {| | ||
|Sumber | |Sumber | ||
| Baris 9: | Baris 9: | ||
|Membina Keluarga Bahagia | |Membina Keluarga Bahagia | ||
|- | |- | ||
| | |Penulis | ||
|: | |: | ||
| Pera Sopariyanti, Andi Nur Fa'izah, Isthiqonita, Maman Abdurahman, [[AD. Kusumaningtyas]] | |Pera Sopariyanti, Andi Nur Fa'izah, Isthiqonita, Maman Abdurahman, [[AD. Kusumaningtyas]] | ||
|- | |- | ||
|Editor | |Editor | ||
|: | |: | ||
| Ahmad Thohir | |Ahmad Thohir | ||
|- | |- | ||
|Tahun Terbit | |Tahun Terbit | ||
|: | |: | ||
|Cetakan I: Desember 2019 | |Cetakan I: Desember 2019 | ||
|- | |- | ||
| | |Penerbit | ||
|: | |: | ||
| | |[[Rahima]] | ||
|- | |- | ||
| | |Link Download | ||
|: | |: | ||
|[https://swararahima.com/2019/10/11/membina-keluarga-bahagia/ Download] | |[https://swararahima.com/2019/10/11/membina-keluarga-bahagia/ Download] | ||
|} | |}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Buku Membina Keluarga Bahagia.jpg|italic title=Membina Keluarga Bahagia|isbn=978-602-72502-2-2|pub_date=|pages=221 halaman|series=Cetakan I: Desember 2019|notes=[https://swararahima.com/2019/10/11/membina-keluarga-bahagia/ Download Buku]}}“Laki-laki gendong anak itu tabu, karena bukan pekerjaan laki-laki. Bahkan dalam [[tradisi]] di Lampung, laki-laki juga tidak boleh menjemur pakaian, apalagi memasak makanan untuk istri dan keluarga. Harga dirinya berkurang, ketika laki-laki melakukan hal-hal seperti itu. Perempuan di Lampung masih belum setara dengan laki-laki. Bahkan jika perempuan ikut bekerja di wilayah publik, ketika di rumah pun ia tetap bekerja sebagai ibu rumah tangga (double burden).” Demikian disampaikan Bapak M. Safri salah satu Kepala KUA di Lampung Timur. | ||
“Laki-laki gendong anak itu tabu, karena bukan pekerjaan laki-laki. Bahkan dalam [[tradisi]] di Lampung, laki-laki juga tidak boleh menjemur pakaian, apalagi memasak makanan untuk istri dan keluarga. Harga dirinya berkurang, ketika laki-laki melakukan hal-hal seperti itu. Perempuan di Lampung masih belum setara dengan laki-laki. Bahkan jika perempuan ikut bekerja di wilayah publik, ketika di rumah pun ia tetap bekerja sebagai ibu rumah tangga (double burden).” Demikian disampaikan Bapak M. Safri salah satu Kepala KUA di Lampung Timur. | |||
Cerita di atas menggambarkan bagaimana relasi dalam keluarga dibangun dalam masyarakat. Ada banyak cerita lainnya yang kami dapatkan selama tadarus Rahima bersama dengan para kepala KUA di empat kabupaten, Gunungkidul, Kulon Progo, Lampung Timur dan Tanggamus. Kerjasama tersebut sudah dilakukan Rahima sejak akhir 2016 untuk KUA di Gunungkidul dan Kulon Progo bekerjsama dengan Rifka Annisa. Sedangkan di Lampung Timur dan Tanggamus dimulai tahun 2017, bekerjasama dengan [[Lembaga]] Advokasi Damar. | Cerita di atas menggambarkan bagaimana relasi dalam keluarga dibangun dalam masyarakat. Ada banyak cerita lainnya yang kami dapatkan selama tadarus Rahima bersama dengan para kepala KUA di empat kabupaten, Gunungkidul, Kulon Progo, Lampung Timur dan Tanggamus. Kerjasama tersebut sudah dilakukan Rahima sejak akhir 2016 untuk KUA di Gunungkidul dan Kulon Progo bekerjsama dengan Rifka Annisa. Sedangkan di Lampung Timur dan Tanggamus dimulai tahun 2017, bekerjasama dengan [[Lembaga]] Advokasi Damar. | ||
| Baris 44: | Baris 34: | ||
Kami menyadari bahwa relasi kuasa yang timpang dan tidak adil antara laki-laki dan perempuan masih menjadi persoalan besar. Ketimpangan itu di antaranya dipengaruhi cara pandang (mindset) tentang relasi perempuan dan laki-laki dalam masyarakat termasuk dalam keluarga. Bagaimanapun, relasi suami istri dalam keluarga yang timpang akan melahirkan ketidakadilan, seperti subordinasi, marginalisasi, stereotip, kekerasan dan beban ganda. Tingginya angka perceraian dan cerai gugat yang diakibatkan adanya penelantaran ekonomi, ketidakharmonisan karena KDRT, meninggalkan pasangan, [[poligami]], menjadi salah satu dampak dari ketidakadilan karena relasi yang timpang atau tidak setara dalam keluarga. | Kami menyadari bahwa relasi kuasa yang timpang dan tidak adil antara laki-laki dan perempuan masih menjadi persoalan besar. Ketimpangan itu di antaranya dipengaruhi cara pandang (mindset) tentang relasi perempuan dan laki-laki dalam masyarakat termasuk dalam keluarga. Bagaimanapun, relasi suami istri dalam keluarga yang timpang akan melahirkan ketidakadilan, seperti subordinasi, marginalisasi, stereotip, kekerasan dan beban ganda. Tingginya angka perceraian dan cerai gugat yang diakibatkan adanya penelantaran ekonomi, ketidakharmonisan karena KDRT, meninggalkan pasangan, [[poligami]], menjadi salah satu dampak dari ketidakadilan karena relasi yang timpang atau tidak setara dalam keluarga. | ||
Oleh karena itu, Rahima (Pusat Pendidikan dan Informasi tentang Islam dan Hak-hak Perempuan), berkomitmen terus melakukan upaya penyadaran tentang keadilan dan kesetaraan relasi suami istri dalam keluarga. Salah satunya melalui madrasah Rahima untuk pendidikan Islam adil gender dengan pendekatan kesalingan (mubaadalah) dan keadilan hakiki bagi para kepala KUA dan [[tokoh]] agama di empat kabupaten sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Di antara testimoni peserta setelah mengikuti pendidikan di wilayah Yogyakarta dan Lampung, antara lain; “Setelah ikut pelatihan Rahima, apa yang selama ini diyakini ternyata keliru, dan saya bisa memahami dan menerima bahwa istri adalah bagian dari kita, bersama kita, dan harus kita hargai dengan sebenar-sebenarnya”, tutur pak Safri. Lebih lanjut, pak Afrizal mengatakan “Islam tidak mengajarkan kekerasan, tapi mengajarkan kerja sama. Seperti saya, setibanya di rumah saya yang mengurus banyak pekerjaan rumah, jadi semua bisa dilakukan kecuali hamil, melahirkan dan menyusui.” Bapak Abdurrahman salah satu kepala KUA di Kulon Progo menyampaikan “Selama ini kan dominasi laki-laki itu sangat kuat, sehingga muncul seolah-olah yang jadi raja di rumah ituh laki-laki. Pelatihan Rahima, intinya membangun kemitraan dalam keluarga, dan saya baru menyadarai itu setelah ikut pelatihan Rahima.” | Oleh karena itu, Rahima (Pusat Pendidikan dan Informasi tentang Islam dan Hak-hak Perempuan), berkomitmen terus melakukan upaya penyadaran tentang keadilan dan kesetaraan relasi suami istri dalam keluarga. Salah satunya melalui madrasah Rahima untuk pendidikan Islam adil gender dengan pendekatan kesalingan (mubaadalah) dan [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] bagi para kepala KUA dan [[tokoh]] agama di empat kabupaten sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Di antara testimoni peserta setelah mengikuti pendidikan di wilayah Yogyakarta dan Lampung, antara lain; “Setelah ikut pelatihan Rahima, apa yang selama ini diyakini ternyata keliru, dan saya bisa memahami dan menerima bahwa istri adalah bagian dari kita, bersama kita, dan harus kita hargai dengan sebenar-sebenarnya”, tutur pak Safri. Lebih lanjut, pak Afrizal mengatakan “Islam tidak mengajarkan kekerasan, tapi mengajarkan kerja sama. Seperti saya, setibanya di rumah saya yang mengurus banyak pekerjaan rumah, jadi semua bisa dilakukan kecuali hamil, melahirkan dan menyusui.” Bapak Abdurrahman salah satu kepala KUA di Kulon Progo menyampaikan “Selama ini kan dominasi laki-laki itu sangat kuat, sehingga muncul seolah-olah yang jadi raja di rumah ituh laki-laki. Pelatihan Rahima, intinya membangun kemitraan dalam keluarga, dan saya baru menyadarai itu setelah ikut pelatihan Rahima.” | ||
Buku “Membina Keluarga Bahagia” yang ada di tangan pembaca ini sebagai respon atas persoalan yang disampaikan KUA dalam proses pendidikan bersama Rahima. Buku ini diharapkan sebagai pegangan dan panduan KUA dalam menyikapi persoalan ketimpangan dalam rumah tangga. Buku ini merupakan kumpulan artikel yang sebelumnya pernah dimuat dalam terbitan Rahima, antara lain; Swara Rahima, Membangun Keluarga [[Sakinah]], Umat Bertanya Ulama Menjawab, Bergerak Menuju Keadilan, [[Ijtihad]] Kyai Husein, Suplemen Swara Rahima, dan lain sebagainya. Selain itu, buku ini merujuk pada konseptualisasi perspektif dalam buku Qira’ah Mubaadalah karya KH. [[Faqihuddin Abdul Kodir]], sebagai salah satu pola pendekatan yang digunakan Rahima dalam melakukan Pendidikan Islam adil gender bersama para KUA, maupun buku lain yang relevan seperti buku [[Fondasi Keluarga Sakinah]] terbitan Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA Ditjen Bimas Islam Kementrian Agama, dan buku-buku lainnya. | Buku “Membina Keluarga Bahagia” yang ada di tangan pembaca ini sebagai respon atas persoalan yang disampaikan KUA dalam proses pendidikan bersama Rahima. Buku ini diharapkan sebagai pegangan dan panduan KUA dalam menyikapi persoalan ketimpangan dalam rumah tangga. Buku ini merupakan kumpulan artikel yang sebelumnya pernah dimuat dalam terbitan Rahima, antara lain; Swara Rahima, Membangun Keluarga [[Sakinah]], Umat Bertanya Ulama Menjawab, Bergerak Menuju Keadilan, [[Ijtihad]] Kyai Husein, Suplemen Swara Rahima, dan lain sebagainya. Selain itu, buku ini merujuk pada konseptualisasi perspektif dalam buku Qira’ah Mubaadalah karya KH. [[Faqihuddin Abdul Kodir]], sebagai salah satu pola pendekatan yang digunakan Rahima dalam melakukan Pendidikan Islam adil gender bersama para KUA, maupun buku lain yang relevan seperti buku [[Fondasi Keluarga Sakinah]] terbitan Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA Ditjen Bimas Islam Kementrian Agama, dan buku-buku lainnya. | ||