2026 Nusyuz Dalam Perspektif Gender: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox book | {{Infobox book|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Nusyuz Dalam Perspektif Gender|isbn=2356-0630|pub_date=2026|series=Vol 16, No 1 (2026)|author=*Wildya Laila Sholihati (Universitas Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia) | ||
*Siah Khosyi’ah (Universitas Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia)|title_orig=Nusyuz Dalam Perspektif Gender|name= | *Siah Khosyi’ah (Universitas Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia)|title_orig=Nusyuz Dalam Perspektif Gender|name=|notes=[https://kafaah.org/journal_file/journals/1/articles/923/submission/review/923-3207-1-RV.pdf Download PDF]|image_caption=[https://kafaah.org/index.php/kafaah Kafa'ah: Journal of Gender Studies]}} | ||
'''<u>Informasi Artikel Jurnal:</u>''' | '''<u>Informasi Artikel Jurnal:</u>''' | ||
{| | {| | ||
| Baris 18: | Baris 18: | ||
|: | |: | ||
| - | | - | ||
|} | |} | ||
'''Abstrak''' | '''Abstrak''' | ||
Kajian mengenai nusyuz dalam hukum keluarga Islam terus menjadi sorotan akademik, terutama karena pemahamannya yang sangat dipengaruhi oleh struktur sosial dan budaya patriarkal. Artikel ini membahas konsep nusyuz secara komprehensif dengan menelaah definisi normatif dalam fikih, dasar hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, serta perdebatan akademik mengenai keadilan gender dalam penerapannya. Dalam konteks masyarakat Indonesia, istilah nusyuz tidak hanya digunakan dalam perkara rumah tangga, tetapi juga kerap menjadi alat legitimasi dominasi suami dalam relasi perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatannormatif-teologis yang dipadukan dengan analisis gender untuk mengkaji sejauh mana konstruksi hukum tentang nusyuz mampu memenuhi prinsip keadilan substantif. Temuan studi menunjukkan bahwa meskipun teks-teks fikih klasik cenderung menempatkan perempuan sebagai pihak yang memiliki beban ketaatan lebih besar, reinterpretasi berbasis maqāsid al-syarī‘ah serta tafsir progresif membuka ruang bagi pemaknaan yang lebih setara dan berkeadilan. Artikel ini menegaskan bahwa konsep nusyuz perlu ditinjau ulang melalui pembacaan kontekstual dan hermeneutika inklusif agar tidak menjadi instrumen penindasan gender. | Kajian mengenai [[nusyuz]] dalam hukum keluarga Islam terus menjadi sorotan akademik, terutama karena pemahamannya yang sangat dipengaruhi oleh struktur sosial dan budaya patriarkal. Artikel ini membahas konsep nusyuz secara komprehensif dengan menelaah definisi normatif dalam fikih, dasar hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, serta perdebatan akademik mengenai keadilan gender dalam penerapannya. Dalam konteks masyarakat Indonesia, istilah nusyuz tidak hanya digunakan dalam perkara rumah tangga, tetapi juga kerap menjadi alat legitimasi dominasi suami dalam relasi perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatannormatif-teologis yang dipadukan dengan analisis gender untuk mengkaji sejauh mana konstruksi hukum tentang nusyuz mampu memenuhi prinsip keadilan substantif. Temuan studi menunjukkan bahwa meskipun teks-teks fikih klasik cenderung menempatkan perempuan sebagai pihak yang memiliki beban ketaatan lebih besar, reinterpretasi berbasis maqāsid al-syarī‘ah serta tafsir progresif membuka ruang bagi pemaknaan yang lebih setara dan berkeadilan. Artikel ini menegaskan bahwa konsep nusyuz perlu ditinjau ulang melalui pembacaan kontekstual dan hermeneutika inklusif agar tidak menjadi instrumen penindasan gender. | ||
'''Kata Kunci:''' ''Fikih; Keadilan Gender; Nusyuz'' | '''Kata Kunci:''' ''Fikih; Keadilan Gender; Nusyuz'' | ||
| Baris 29: | Baris 27: | ||
[[Kategori:Artikel Jurnal]] | [[Kategori:Artikel Jurnal]] | ||
[[Kategori:Artikel Jurnal KUPI]] | [[Kategori:Artikel Jurnal KUPI]] | ||
[[Kategori:Artikel Jurnal KUPI 2026]] | |||
Revisi terkini sejak 5 April 2026 11.46
| Judul | Nusyuz Dalam Perspektif Gender |
|---|---|
| Penulis |
|
| Seri | Vol 16, No 1 (2026) |
Tahun terbit | 2026 |
| ISBN | 2356-0630 |
| Download PDF | |
Informasi Artikel Jurnal:
| Sumber | : | Kafa'ah: Journal of Gender Studies |
| Seri | : | Vol 16, No 1 (2026) |
| Penulis | : | Wildya Laila Sholihati, Siah Khosyi’ah |
| DOI | : | - |
Abstrak
Kajian mengenai nusyuz dalam hukum keluarga Islam terus menjadi sorotan akademik, terutama karena pemahamannya yang sangat dipengaruhi oleh struktur sosial dan budaya patriarkal. Artikel ini membahas konsep nusyuz secara komprehensif dengan menelaah definisi normatif dalam fikih, dasar hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, serta perdebatan akademik mengenai keadilan gender dalam penerapannya. Dalam konteks masyarakat Indonesia, istilah nusyuz tidak hanya digunakan dalam perkara rumah tangga, tetapi juga kerap menjadi alat legitimasi dominasi suami dalam relasi perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatannormatif-teologis yang dipadukan dengan analisis gender untuk mengkaji sejauh mana konstruksi hukum tentang nusyuz mampu memenuhi prinsip keadilan substantif. Temuan studi menunjukkan bahwa meskipun teks-teks fikih klasik cenderung menempatkan perempuan sebagai pihak yang memiliki beban ketaatan lebih besar, reinterpretasi berbasis maqāsid al-syarī‘ah serta tafsir progresif membuka ruang bagi pemaknaan yang lebih setara dan berkeadilan. Artikel ini menegaskan bahwa konsep nusyuz perlu ditinjau ulang melalui pembacaan kontekstual dan hermeneutika inklusif agar tidak menjadi instrumen penindasan gender.
Kata Kunci: Fikih; Keadilan Gender; Nusyuz