Lompat ke isi

Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi '{| |Sumber |: |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/195425/perda-kota-semarang-no-9-tahun-2021 peraturan.bpk.go.id] |- |Judul |: |Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyandang Disabilitas |- |Tipe Dokumen |: |Peraturan Daerah (Perda) |- |Tanggal Berlaku |: |17 November 2021 |- |Sumber |: | LD.2021/NOMOR.9 |- |Download |: | [https://drive.google.com/file/d/1bVKuQ2Y39oQAFjbdYXWyLIyJhHKt8APv/view?usp=drive_link Download PDF] |} '''ABST...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 2: Baris 2:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/195425/perda-kota-semarang-no-9-tahun-2021 peraturan.bpk.go.id]
|[https://www.pn-sungailiat.go.id/prosedur-pelayanan-bagi-penyandang-disabilitas/ Pengadilan Negeri Sungailat Kelas 1B]
|-
|-
|Judul
|Judul
|:
|:
|Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyandang Disabilitas
|Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
|-
|-
|Tipe Dokumen
|Tipe Dokumen
|:
|:
|Peraturan Daerah (Perda)
|Pedoman
|-
|-
|Tanggal Berlaku
|Tanggal Berlaku
|:
|:
|17 November 2021
|22 Desember 2020
|-
|Sumber
|:
| LD.2021/NOMOR.9
|-
|-
|Download
|Download
|:
|:
| [https://drive.google.com/file/d/1bVKuQ2Y39oQAFjbdYXWyLIyJhHKt8APv/view?usp=drive_link Download PDF]
| [https://drive.google.com/file/d/1ihMskj-GUxHuHsuZ71yw-vMUfHUf9V1s/view?usp=drive_link Download PDF]
|}
|}
'''ABSTRAK'''
'''ABSTRAK'''


Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat; bahwa adanya kebutuhan utama dalam menjamin hak-hak disabilitas yang ada selama ini dirasakan kurang memadai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya; bahwa untuk melaksanakan kewajiban dalam melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penyelenggaraan hak Penyandang Disabilitas yang telah diamanatkan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas.
Surat Keputusan Direktur Jenderal, Badan Peradilan Umum, Nomor 1692/DJU/SK/12/2020, Tanggal  22 Desember 2020, Ada banyak bentuk diskriminasi yang kerap terjadi ketika seorang penyandnag disabilitas berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, saksi maupun sebagai para pihak. Mulai dari belum memadainya sarana dan prasarana serta disain arsitektur pengadilan yang kurang mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas, ditolak kapasitas hukumnya karen aparatur pengadilan belum mengerti tentang disabilitas dan kebutuhannya, sampai dengan kurang tersedianya media informasi atau metode komunikasi yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas, sehingga penyandang disabilitas mengalami kesulitan untuk bisa mengakses pengadilan. Pedoman ini disusun sebagai panduan bagi Pengadilan Tinggi an Pengadilan Negeri agar proses pelayanan terhadap penyandang disabilitas di pengadilan dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas.  
 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020.
 
Di dalam Peraturan Daerah iini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ragam dan Hak Penyandang Disabilitas Bab III Perencanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bab IV Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bab V Komisi Disabilitas Daerah Bab VI Pendanaan Bab VII Koordinasi dan Evaluasi Bab VIII Partisipasi Penyandang DIsabilitas dan Pemangku Kepentingan dalam Penyelenggaraan Hak Penyandang DIsabilitas Bab IX Rencana Aksi Daerah Bab X Kecamatan Inklusi Bab XI Penghargaan Bab XII Larangan Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup


[[Kategori:UU Disabilitas]]
[[Kategori:UU Disabilitas]]
[[Kategori:Peraturan & Kebijakan Provinsi]]

Revisi terkini sejak 17 April 2026 19.17

Sumber : Pengadilan Negeri Sungailat Kelas 1B
Judul : Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
Tipe Dokumen : Pedoman
Tanggal Berlaku : 22 Desember 2020
Download : Download PDF

ABSTRAK

Surat Keputusan Direktur Jenderal, Badan Peradilan Umum, Nomor 1692/DJU/SK/12/2020, Tanggal  22 Desember 2020, Ada banyak bentuk diskriminasi yang kerap terjadi ketika seorang penyandnag disabilitas berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, saksi maupun sebagai para pihak. Mulai dari belum memadainya sarana dan prasarana serta disain arsitektur pengadilan yang kurang mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas, ditolak kapasitas hukumnya karen aparatur pengadilan belum mengerti tentang disabilitas dan kebutuhannya, sampai dengan kurang tersedianya media informasi atau metode komunikasi yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas, sehingga penyandang disabilitas mengalami kesulitan untuk bisa mengakses pengadilan. Pedoman ini disusun sebagai panduan bagi Pengadilan Tinggi an Pengadilan Negeri agar proses pelayanan terhadap penyandang disabilitas di pengadilan dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas.