Blakasuta Edisi 06 Merebaknya Korupsi Lokal: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox buletin, majalah|italic title=Merebaknya Korupsi Lokal|sumber=Yayasan [[Fahmina]]|name= | {{Infobox buletin, majalah|italic title=Merebaknya Korupsi Lokal|sumber=Yayasan [[Fahmina]]|name=|title_orig=Merebaknya Korupsi Lokal|series=Volume 06 Tahun 2004|published=Fahmina Institute|image=Berkas:Blakasuta Vol06.jpg|note=[https://drive.google.com/file/d/1sauS9NjuwvwjlNKfYL0yY6n82pCms829/view?usp=drive_link Download PDF]}}''Assalamu'alaikum....'' | ||
Beberapa bulan yang lalu, hampir semua media kita, baik nasional maupun lokal melansir berita-berita mengenai penyelewenangan (baca: korupsi) para anggota legislatif di daerah-daerah terhadap APBD. Ketika itu, Akbar Tanjung berkomentar bahwa itu bukan korupsi. "Saya pikir, kasus- kasuh ini merupakan kesalahan dalam menafsirkan Undang- undang". Demikian dikatakan Akbar Tanjung, sang Ketua DPR Pusat. Para elit politik dan birokrasi kita akan selalu berlindung di balik Undang-undang untuk memuluskan jalanya semua jenis pencurian uang negara, atau lebih tepatnya uang rakyat. Jika demikian, kita tidak perlu heran jika negara Indonesia disebut sebagi negara terkorup, tetapi tidak ada koruptornya. Sistem hukum kita, sampai saat ini masih memanjakan semua pelaku dan perilaku penjarahan uang negara. Hampir dipastikan, setiap tindakan korupsi para pejabat, dengan seribu cara bisa diloloskan, bahkan terkadang dengan cara yang teramat mudah. Jikapun, pada akhirnya tidak bisa lolos, publik biasanya memiliki kepercayaan tersendiri, bahwa mereka tidak bisa lolos karena tidak pandai bermain dengan aparat hukum. | Beberapa bulan yang lalu, hampir semua media kita, baik nasional maupun lokal melansir berita-berita mengenai penyelewenangan (baca: korupsi) para anggota legislatif di daerah-daerah terhadap APBD. Ketika itu, Akbar Tanjung berkomentar bahwa itu bukan korupsi. "Saya pikir, kasus- kasuh ini merupakan kesalahan dalam menafsirkan Undang- undang". Demikian dikatakan Akbar Tanjung, sang Ketua DPR Pusat. Para elit politik dan birokrasi kita akan selalu berlindung di balik Undang-undang untuk memuluskan jalanya semua jenis pencurian uang negara, atau lebih tepatnya uang rakyat. Jika demikian, kita tidak perlu heran jika negara Indonesia disebut sebagi negara terkorup, tetapi tidak ada koruptornya. Sistem hukum kita, sampai saat ini masih memanjakan semua pelaku dan perilaku penjarahan uang negara. Hampir dipastikan, setiap tindakan korupsi para pejabat, dengan seribu cara bisa diloloskan, bahkan terkadang dengan cara yang teramat mudah. Jikapun, pada akhirnya tidak bisa lolos, publik biasanya memiliki kepercayaan tersendiri, bahwa mereka tidak bisa lolos karena tidak pandai bermain dengan aparat hukum. | ||