Lompat ke isi

KUPI Haramkan Kekerasan Seksual: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''<u>Informasi Artikel Berita:</u>''' {| |Sumber Original |: |[https://fahmina.id/kupi-rancang-pelatihan-penulisan-short-bio-untuk-perkuat-ekosistem-gerakan-ulama-perempuan/ Yayasan Fahmina] |- |Penulis |: |Zaenal Abidin |- |Tanggal Terbit |: |9 Februari 2026 |- |Artikel Lengkap |: |[https://fahmina.id/kupi-rancang-pelatihan-penulisan-short-bio-untuk-perkuat-ekosistem-gerakan-ulama-perempuan/ KUPI Rancang Pelatihan Penulisan Short Bio untuk Perkuat Ekosistem Ger...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
|Sumber Original
|Sumber Original
|:
|:
|[https://fahmina.id/kupi-rancang-pelatihan-penulisan-short-bio-untuk-perkuat-ekosistem-gerakan-ulama-perempuan/ Yayasan Fahmina]
|[https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170830055944-20-238230/kupi-haramkan-kekerasan-seksual CNN Indonesia]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Zaenal Abidin
|Eka Santhika
|-
|-
|Tanggal Terbit
|Tanggal Terbit
|:
|:
|9 Februari 2026
|Rabu, 30 Agu 2017 06:14 WIB
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://fahmina.id/kupi-rancang-pelatihan-penulisan-short-bio-untuk-perkuat-ekosistem-gerakan-ulama-perempuan/ KUPI Rancang Pelatihan Penulisan Short Bio untuk Perkuat Ekosistem Gerakan Ulama Perempuan]
|[https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170830055944-20-238230/kupi-haramkan-kekerasan-seksual KUPI Haramkan Kekerasan Seksual]
|}
|}
Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Divisi Syiar menggelar rapat koordinasi di Griya Gus Dur, Jumat (6/2/2026), untuk merancang pelaksanaan program Co-Impact: Penguatan Ekosistem Gerakan Ulama Perempuan, khususnya melalui pelatihan penulisan short bio ulama perempuan.
Jakarta, CNN Indonesia -- Kekerasan seksual dalam segala bentuknya dinyatakan haram dilakukan, baik di dalam perkawinan atau di luar perkawinan.


Rapat ini dihadiri oleh perwakilan lima lembaga penyangga KUPI, yaitu Yayasan Fahmina, Gusdurian, AMAN Indonesia, Alimat, dan Rahima, serta perwakilan media sistem Mubadalah dan Islami.co. Hadir pula jajaran Divisi Syiar KUPI, di antaranya Jay Akhmad, Faqih Abdul Kodir, dan Iklilah Muzayyanah, bersama Kamala Chandrakirana dari Majelis Musyawarah KUPI.
Hal ini disampaikan sebagai salah satu hasil musyawarah keagamaan yang diselenggarakan oleh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait hukum kekerasan seksual. KUPI sendiri diselenggarakan pada 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy, Cirebon.


Selain itu, rapat juga diikuti oleh Sarjoko S. dari Gusdurian, Fachrul dari Mubadalah, Zenit dari Kupipedia, Zaenal Abidin dari Yayasan Fahmina, Dedik Priyatno dari Islami.co, serta Fitriyatunisa dari Rahima.
Dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (29/8), KUPI menyerukan bahwa negara dan masyarakat memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Jika tugas ini diabaikan, maka hal tersebut dianggap sebagai kedzaliman.
 
Pertemuan dibuka oleh Jay Akhmad yang menegaskan bahwa rapat bertujuan menghasilkan gambaran utuh pelaksanaan program Co-Impact agar berjalan strategis, terukur, dan selaras dengan mandat gerakan KUPI.
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita 2017]]
[[Kategori:Berita 2017]]

Revisi terkini sejak 9 April 2026 00.09

Informasi Artikel Berita:

Sumber Original : CNN Indonesia
Penulis : Eka Santhika
Tanggal Terbit : Rabu, 30 Agu 2017 06:14 WIB
Artikel Lengkap : KUPI Haramkan Kekerasan Seksual

Jakarta, CNN Indonesia -- Kekerasan seksual dalam segala bentuknya dinyatakan haram dilakukan, baik di dalam perkawinan atau di luar perkawinan.

Hal ini disampaikan sebagai salah satu hasil musyawarah keagamaan yang diselenggarakan oleh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait hukum kekerasan seksual. KUPI sendiri diselenggarakan pada 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy, Cirebon.

Dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (29/8), KUPI menyerukan bahwa negara dan masyarakat memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Jika tugas ini diabaikan, maka hal tersebut dianggap sebagai kedzaliman.