Lompat ke isi

Kongres Ulama Perempuan: RUU PKS Tidak Melegalkan LGBT: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''<u>Informasi Artikel Berita:</u>''' {| |Sumber Original |: |[https://www.tribunnews.com/tribunners/2020/06/09/nyai-badriyah-fayumi-ulama-feminis-fenomenal-nu-masa-kini TribunNews] |- |Penulis |: |KH. Imam Jazuli, Lc., M.A |- |Tanggal Tayang |: |Selasa, 9 Juni 2020 07:15 WIB |} {| |Artikel Lengkap: '''''[https://www.tribunnews.com/tribunners/2020/06/09/nyai-badriyah-fayumi-ulama-feminis-fenomenal-nu-masa-kini Nyai Badriyah Fayumi, Ulama Feminis Fenomenal NU Mas...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
|Sumber Original
|Sumber Original
|:
|:
|[https://www.tribunnews.com/tribunners/2020/06/09/nyai-badriyah-fayumi-ulama-feminis-fenomenal-nu-masa-kini TribunNews]
|[https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/24/kongres-ulama-perempuan-ruu-pks-tidak-melegalkan-lgbt TribunNews]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|KH. Imam Jazuli, Lc., M.A
|Larasati Dyah Utami
|-
|-
|Tanggal Tayang
|Tanggal Tayang
|:
|:
|Selasa, 9 Juni 2020 07:15 WIB
|Kamis, 24 Juni 2021 19:13 WIB
|}
|}
{|
{|
|Artikel Lengkap: '''''[https://www.tribunnews.com/tribunners/2020/06/09/nyai-badriyah-fayumi-ulama-feminis-fenomenal-nu-masa-kini Nyai Badriyah Fayumi, Ulama Feminis Fenomenal NU Masa Kini]'''''
|Artikel Lengkap: '''''[https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/24/kongres-ulama-perempuan-ruu-pks-tidak-melegalkan-lgbt Kongres Ulama Perempuan: RUU PKS Tidak Melegalkan LGBT]'''''
|}
|}
Dialah Dra. Hj. Badriyah Fayumi, Lc., M.A., seorang Azhariyyin kelahiran Pati, 5 Agustus 1971. Dia pula yang menggawangi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), suatu perkumpulan kaum perempuan akademisi dan aktivis. Sebagai politisi, perjuangan menyuarakan ide-ide kesetaraan gender telah dia gaungkan melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
'''TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA''' - Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyatakan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sama sekali tidak melegalkan praktik LGBT seperti yang disangkakan sejumlah pihak.


Sebagai seorang pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur'an Wal Hadist, Badriyah Fayumi menerjemahkan feminisme Barat ke dalam konteks yang sesuai dengan masyarakat dan tradisi muslim Nusantara. Ia mengatakan, “ulama perempuan memiliki peran yang sama dengan ulama laki-laki dalam memperkuat Islam washathiyah (moderat) di Nusantara ini,” (Lokadata, 2017).
Hal ini disampaikan Masruchah, Sekretaris Majelis Musyawarah KUPI setelah pihaknya membaca dan mempelajari draft yang ada di RUU PKS baik yang lama maupun yang terbaru.


Melalui bukunya “Halaqah Islam: Mengaji Perempuan, HAM, dan Demokrasi (2004),” Badriyah Fayumi tampak mencarikan panggung bagi kaum perempuan Indonesia, agar turut serta bersama laki-laki memperjuangkan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi. Kaum perempuan harus segera naik ke pentas publik membawa gagasan orisinil mereka. Di mata publik, ia tampak berjuang keras mencarikan panggung bagi suara perempuan (Kompas, 2017).
"Saya kira di dalam RUU itu, tidak ada pembahasan sedikitpun terkait dengan orientasi seksual LGBTQ," kata Masruchah dalam konferensi pers yang diselenggarakan Komnas Perempuan, Kamis (24/6/2021).
 
KUPI menilai tidak ada penyimpangan dalam RUU PKS.
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita 2021]]
[[Kategori:Berita 2021]]

Revisi terkini sejak 9 April 2026 14.27

Informasi Artikel Berita:

Sumber Original : TribunNews
Penulis : Larasati Dyah Utami
Tanggal Tayang : Kamis, 24 Juni 2021 19:13 WIB
Artikel Lengkap: Kongres Ulama Perempuan: RUU PKS Tidak Melegalkan LGBT

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyatakan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sama sekali tidak melegalkan praktik LGBT seperti yang disangkakan sejumlah pihak.

Hal ini disampaikan Masruchah, Sekretaris Majelis Musyawarah KUPI setelah pihaknya membaca dan mempelajari draft yang ada di RUU PKS baik yang lama maupun yang terbaru.

"Saya kira di dalam RUU itu, tidak ada pembahasan sedikitpun terkait dengan orientasi seksual LGBTQ," kata Masruchah dalam konferensi pers yang diselenggarakan Komnas Perempuan, Kamis (24/6/2021).

KUPI menilai tidak ada penyimpangan dalam RUU PKS.